Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas kewenangannya dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang turut mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. THMP telah menyurati MK untuk mengingatkan mengenai kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (29/9/2026).
Koordinator THMP Suhadi mengatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan mempersoalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Padahal, menurut dia, perkara PHPU seharusnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
"Kami melihat di dalam persoalan yang sekarang lagi mengemuka ini, kalau tidak salah itu terkait dengan peraturan. Karena beberapa alat bukti, terus kemudian juga penyajian dalam gugatan, itu larinya kepada masalah peraturan, yaitu Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) berkaitan dengan syarat ijazah berkaitan calon presiden dan wakil presiden," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Atas dasar itu, THMP menilai perkara tersebut lebih tepat diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Suhadi menyebut persoalan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lainnya pada dasarnya mengarah pada uji materi atau judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang.
"Nah, kalau kita lihat peraturan, mengujinya di mana? Itu bukan di Mahkamah Konstitusi, tetapi di Mahkamah Agung, karena itu sesuai dengan Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.