PNS Sekarang Boleh Berobat ke Luar Negeri dan Cuti Sakit Sehari

Dita Angga
Ilustrasi PNS. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 menjadi Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu revisi dalam PP tersebut yakni PNS sekarang diperbolehkan berobat ke luar negeri dan mendapat cuti sakit satu hari.

Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto Haryomo mengungapkan alasan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri. Menurut dia, saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodir juga," ujarnya seperti dikutip dari akun resmi Kemenpan-RB, Minggu (26/7/200).

Selain soal berobat keluar negeri, PNS juga mendapat cuti sakit. Sebelumnya, dalam PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

"Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit," katanya.

Aturan tersebut dikeluarkan, menurut Haryomo karena sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. "Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari enggak berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
30 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
1 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal