"Saya cukup yakin, si nakes yang live TikTok ini tanpa seizin dokter. Ini artinya sangat melanggar," papar Prof Yuda.
"Jadi, live TikTok di ruang operasi tentu sangat ngaco dan ini pelanggaran. Kami imbau agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas kejadian ini," tambahnya.
Sebagai informasi, UU Rumah Sakit mengatur dengan jelas larangan mengambil foto atau video di ruang pelayanan dan perawatan rumah sakit. Hal ini tertuang dalam UU RS Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1).
Bahkan, diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Pasal 4, pun pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 28 huruf a dan c.
Tujuan adanya aturan tersebut adalah menjaga kerahasiaan kedokteran mencakup data dan informasi mengenai identitas pasien, kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran.
Lalu, demi menghormati hak-hak pasien dan pengunjung lain, serta menghormati hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.