Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Ibu Hamil

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berkomitmen untuk mendorong supaya RUU KIA segera disahkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Puan, Selasa (14/6/2022) lalu.

Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti melahirkan penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

Apalagi, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Kemudian, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja. Setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Puan mengungkapkan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age di 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Jika HPK tidak berjalan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” tutup Puan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Puan Soroti Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Harus Diadili!

Nasional
14 jam lalu

Roy Suryo Cs Demo Ijazah Jokowi di DPR, Razman: Ruang Gerak Mereka Makin Sempit

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Cs Demo di DPR, Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

Nasional
3 hari lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal