Dari hasil pemeriksaan, jumlah benih bening lobster yang disita mencapai 11.543 ekor, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp461 juta. Seluruh benih kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya di perairan Banten.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Keduanya dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.