Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar

Donny Marendra
Polda Jateng saat merilis dua tersangka TPPO yang mengirim pekerja ilegal ke Eropa. (Foto: iNews/Donny Marendra)

Menurut penyelidikan sementara, 83 korban lainnya masih berada di luar negeri dengan status visa kunjungan. Mereka disinyalir bekerja secara ilegal di restoran-restoran.

KU dan NU merekrut korban lewat media sosial, memungut biaya sebesar Rp60 juta hingga Rp75 juta per orang untuk keberangkatan. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli aset mewah, termasuk sebuah mobil yang kini disita sebagai barang bukti.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan berupaya melakukan repatriasi terhadap korban yang masih berada di luar negeri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA China, Diduga Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Sumut
8 bulan lalu

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

Nasional
8 bulan lalu

1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

Nasional
9 bulan lalu

Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal