Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo (tengah). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” tuturnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 455 KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

3 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

4 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

4 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal