JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya membuka peluang kembali membuka penyidikan kasus kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidikan dibuka kembali apabila ditemukan novum atau bukti baru.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hingga ekshumasi, polisi belum menemukan adanya bukti tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
"Dari sanalah (hasil ekshumasi) kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya, Rabu (30/9/2026).
Anom menjelaskan, hasil ekshumasi itu kemudian disinkronkan dengan keterangan saksi hingga sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik. Hasilnya, polisi belum menemukan ada bukti tindak pidana di balik kematian Sutrimo.
Namun, Anom menerangkan, proses penyidikan kematian Sutrimo akan kembali dilakukan jika ke depannya ditemukan ada bukti atau novum baru.