Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China, Tangkap 3 Orang

Riyan Rizki Roshali
Penampakan 35 kg sabu yang diamankan Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

"Dengan total berat 25 kilogram," ujar dia.

Dari hasil keterangan ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua. 

Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram berhasil diamankan.

Dari pengakuan para pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat ini T telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Babel
4 bulan lalu

Menegangkan! Polisi Tembak Ban Mobil saat Kabur Bawa Sabu 1 Kg di Kampar Riau

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Sita 8,4 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Jabar-Aceh, 3 Orang Ditangkap

Nasional
4 bulan lalu

Sabu dan Ekstasi Coba Diselundupkan Lewat Sepatu, Digagalkan di Bandara SSK Pekanbaru

Megapolitan
5 menit lalu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal