Polda Metro Jaya Akan Telusuri Harta Istri, Anak dan Keluarga Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahari akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk mendalami terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimiliki istri, anak dan keluarga Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LKHPN hari ini. Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik. 

"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023). 

Alasan pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan untuk mencari fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka Firi Bahuri dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya. 

Penyidik sebelumnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan Firli Bahuri kedua kalinya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nantinya Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua tidak akan segan akan melakukan penangkapan dan penahanan. 

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
19 jam lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
11 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal