Polda Metro Jaya Izinkan Aksi Reuni Akbar 212

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengizinkan kegiatan Reuni Akbar 212 yang akan digelar PA 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2019 mendatang. (Foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengizinkan kegiatan Reuni Akbar 212 yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 2 Desember 2019. Kendati demikian, Polda meminta massa aksi bersikap tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan maupun gangguan keamanan.

Penegasan izin atas kegiatan keagamaan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Menurutnya, Polda Metro telah bertemu dengan panitia Reuni Akbar 212.

"Saya kira kemarin dirintel (direktur intelijen) sudah ketemu dengan panitianya dan mereka (memberitahukan) sudah menyiapkan kegiatan. Sudah sepakat ini memang kegiatan Reuni 212," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2019).

Gatot berharap kegaitan tersebut dapat berjalan aman dan damai. Para peserta reuni juga diimbau tidak membuat aksi provokasi yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Disinggung mengenai surat resmi tentang izin atas kegiatan itu, Kapolda mengaku belum dapat menjelaskan detail karena berada di dirintel. Namun, Gatot memastikan Polda akan mengawal jalannya aksi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
1 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal