Polda Metro Jaya Persilakan Pemeriksaan 7 Anggotanya terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami tidak menghalangi, bahkan mempersilakan siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim terkait kasus ini, kita memberikan ruang waktu dan kesempatan seluas-luasnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2022). 

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut ada 7 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melanggar etik di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya 4 perwira menengah dan 3 perwira pertama.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel, dan perwira pertama 3 personel," kata Agung di Gedung Rupatama, Selasa (9/8/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Motif Bullying Terungkap

15 jam lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

18 jam lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

2 hari lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal