JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penyitaan dilakukan setelah dokumen itu diserahkan KPK kepada penyidik pada Senin (23/10/2023).
"Terkait dengan penyerahan dokumen mau pun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/11/2023).
Hanya saja, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail dokumen tersebut. Dia menyebut dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang saat ini tengah disidik polisi.
"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," ujar Ade Safri.
Diketahui, Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (23/10/2023) lalu. Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
“Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).