JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Penyelidikan pun dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan setelah laporan diterima, petugas masih mempelajari materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Dia mengungkapkan, laporan itu menyangkut pernyataan Hotman selaku pengacara mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) lalu.
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujarnya.