JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengatakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Saat ini, Rismon menanyakan perkembangan kasus tersebut,
"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
Iman menjelaskan permohonan tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Dia menyebutkan, sebagai fasilitator, penyidik telah memfasilitasi permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar.