JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meski tidak ditemukan tindak pidana. Adapun, polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menambahkan, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.
Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh diplomat Kemlu itu.
Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menelusuri kondisi mental Arya sebelum kematiannya. Hasilnya, baik dari aspek psikologis mau pun investigatif, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.