Polda Metro Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meski tidak ditemukan tindak pidana. Adapun, polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Wira menambahkan, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. 

Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh diplomat Kemlu itu.

Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menelusuri kondisi mental Arya sebelum kematiannya. Hasilnya, baik dari aspek psikologis mau pun investigatif, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tak Yakin Arya Daru Bunuh Diri, Keluarga Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Nasional
4 bulan lalu

Keluarga Yakin Arya Daru Diplomat Muda Bantul Tidak Bunuh Diri

Nasional
4 bulan lalu

Hasil Autopsi Jasad Arya Daru: Luka Lecet hingga Memar di Wajah

Nasional
7 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal