JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menguji ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di laboratorium forensik (labfor). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).
Di sisi lain, Iman menjelaskan, terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.