Diketahui, Polda Riau telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembakaran dan penganiayaan tersebut. Di antaranya terdapat oknum kepala desa, kepala dusun, provokator dan pendana aksi.
“Tersangka ada kepala dusun, kepala desa, pelaku pembakaran, pelaku penganiayaan, penjarahan dan provokator,” ujar Asep.
Penyidikan masih terus dikembangkan karena polisi menduga ada pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkistis.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Siak Afni Z mengaku pihaknya sejak awal berusaha menjadi penengah dan selalu mengimbau masyarakat untuk menghindari aksi anarkistis.
“Kami selalu mendorong dialog dan tidak ingin ada tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik,” kata Afni.