Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Tewas

Abdoellah Nicolha
Gedung DPRD Makassar yang terbakar saat demo ricuh menewaskan empat orang beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

MAKASSAR, iNews.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar. Jumat (29/8/2025). Peristiwa tragis saat aksi demonstasi ini menewaskan empat orang.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, jumlah orang yang diamankan bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Didik membeberkan identitas para tersangka dengan berbagai latar belakang profesi. Mereka yakni berinisial M (36) warga Manggala, Mas (20) cleaning service, warga Panakukkang, AZ (18), GSL (18), MS (23) juru parkir, warga Gowa dan SM (22) mahasiswa.

Kemudian Rian (19), buruh harian, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17), R (21), ZM (22). Polisi menegaskan para tersangka terlibat dalam aksi anarkistis yang mencakup pembakaran, pengeroyokan dan penjarahan.

Selain kerugian materiel, kerusuhan di Gedung DPRD Sulsel dan Makassar juga menelan korban jiwa. Empat orang tewas dalam peristiwa itu. Seluruh korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Shorts
4 bulan lalu

Tangis Histeris Keluarga Korban Insiden Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Sulsel
4 bulan lalu

Tragis! Driver Ojol di Makassar Tewas usai Dikeroyok Massa Aksi karena Disangka Intel

Shorts
4 bulan lalu

Detik-detik Pejabat Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar yang Terbakar

Nasional
4 bulan lalu

Bikin Pilu, Ini Chat Terakhir Abay Humas DPRD Makassar Tewas Terjebak Gedung Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal