PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi ini, seorang agen perekrut berinisial RZ (55) ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah polisi mendapat informasi soal rencana pengiriman PMI nonprosedural melalui jalur laut via Dumai, Riau.
“Petugas segera bergerak dan berhasil menyelamatkan lima korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Pematangsiantar,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).
Kelima korban yakni SR (20), OLH (26), LMS (25), NAS (25) dan DLS (42) yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, staf kebersihan, hingga administrasi di Malaysia dengan gaji antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.
Namun, mereka harus rela gajinya dipotong hingga Rp2,6 juta selama 3 bulan pertama. Potongan ini menjadi keuntungan bagi agen perekrut.
“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2022 dan mendapat untung sekitar Rp7 juta dari setiap korban,” kata Kombes Ricko.