RZ diketahui membiayai seluruh kebutuhan korban, mulai dari tiket bus dan kapal hingga pengurusan paspor.
Polda Sumut menyebut kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ucapnya.