Polemik BP Batam, Pakar: Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Felldy Aslya Utama
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai rangkap jabatan pejabat publik, dalam hal ini wali kota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam, melanggar undang-undang. Pernyataan tersebut menyusul polemik rencana pemerintah yang akan meleburkan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Margarito menjelaskan, seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki wali kota Batam, ketika Pemerintah Kota Batam belum terbentuk di masa lalu. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan dilakukan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Dasar hukum lainnya adalah PP Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik, dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik,” ungkap Margarito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Dia pun meminta pemerintah untuk melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali kota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga tersebut. “Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar,” kata guru besar Universitas Khairun Ternate itu.

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi mengklaim bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan wali kota tidak melanggar undang-undang. Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pembangunan 961 Rumah Permanen untuk Warga Rempang Masuk Tahap Lelang

All Sport
2 tahun lalu

Ribuan Pesepeda Tanah Air dan Mancanegara Meriahkan Jamselinas XII Batam

Makro
4 tahun lalu

Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Percepat Implementasi UU Ciptaker

Nasional
4 tahun lalu

Pakar Hukum :  KPK dari Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana soal Formula E

Makro
5 tahun lalu

Jadi Stimulus, Pemerintah Dukung BBK Murah di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal