DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Rencana itu dinilai legislator melanggar undang-undang (UU).

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq mengatakan, konsekuensi peleburan yang membuat Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam melanggar UU Nomor 53 tahun 1999. Dalam aturan tersebut, wali kota Batam tidak boleh rangkap jabatan.

Pasalnya hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu UU Nomor 53 Tahun 1999 dengan jelas tidak boleh membagi wewenang dua lembaga tersebut.

“Karena undang undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” kata dia, Selasa (25/12/2018).

Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR sebelum mengambil keputusan soal BP Batam. Sidiq menduga gesekan antara BP Batam dan Pemkot Batam terjadi lantaran Pemkot tidak puas dengan kewenangan BP Batam.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pembangunan 961 Rumah Permanen untuk Warga Rempang Masuk Tahap Lelang

All Sport
2 tahun lalu

Ribuan Pesepeda Tanah Air dan Mancanegara Meriahkan Jamselinas XII Batam

Makro
4 tahun lalu

Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Percepat Implementasi UU Ciptaker

Makro
5 tahun lalu

Jadi Stimulus, Pemerintah Dukung BBK Murah di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun

Bisnis
5 tahun lalu

Mandek 8 Tahun, Pemerintah Dorong Pembangunan Depo Minyak Rp12 triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal