Arsul mengatakan, mengingatkan, dalam kasus vonis Baiq Nuril, pemerintah telah mendorong upaya hukum di ranah yudikatif, yakni Peninjauan Kembali (PK). Dia berharap Baiq Nuril bisa mengajukan jika ingin.
"Nah, itu ajukan dulu dan dalam mengajukan itu boleh masyarakat. Kan ada istilah amicus curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," kata dia. Sekjen PPP ini berpandangan, dalam vonis Baiq Nuril Mahkamah Agung (MA) semestinya tidak melihat hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga keadilan restoratif.
Kejari Mataram, NTB, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin,” kata Sumadana.
Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA Negeri 7 Mataram.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal saat dirinya sering mendapat pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram Muslim. Menurut Baiq, Muslim sering menghubunginya. Dia meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Karena merasa perbuatan itu tidak pantas, Nuril merekam pembicaraan Muslim. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Muslim melaporkan Baiq Nuril kepada penegak hukum.