Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP

muhammad farhan
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menilai pemerintah perlu membentuk JKP untuk menjembatani pekerja yang kehilangan pekerjaannya. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan Minggu pagi (13/2/2022) tercatat sudah diteken 245.044 orang. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org. 

Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

6 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Pekerja Migran Batch 2 Dibuka, Lulusan SMK Bisa Ikut

16 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

16 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal