Polemik Penayangan Film G30/S/PKI, Mahfud MD: Saya Selalu Nonton karena Bagus Dramatisasinya

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa hari jelang peringatan G30/S/PKI netizen pun banyak yang mengomentari soal isu pemutaran film penghianatan tersebut. Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan apakah film tersebut penting untuk disiarkan di layar kaca.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, bahwasanya dia selalu menonton film tersebut. Namun, menonton film G30/S/PKI, kata Mahfud, bukan untuk mengetahui atau meyakinkan ihwal sejarah PKI.

"Ada yang nanya, apa penting film G30S/PKI disiarkan? Saya jawab, saya selalu nonton film tersebut tetapi bukan ingin tahu atau meyakinkan tentang sejarah PKI," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (24/9/2020).

Alasannya selalu menonton film tersebut, dikarenakan visualisasinya serta penyesuaian cerita untuk pertunjukan sandiwara semata. Sebab, dirinya mengaku sudah tahu ihwal sejarah PKI lantaran di Tahun 1965 dirinya berusia 8 tahun

"Saya selalu nonton karena ia adalah karya film yang bagus artistik dan dramatisasinya. Kalau sejarah PKI sih saya sdh tahu sebab tahun 1965 saya sudah 8 tahun," tuturnya.

Untuk diketahui pada 30 September 1965 terjadi pembunuhan terhadap enam jenderal dan satu perwira. Mereka adalah Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Mayjen (Anumerta) Donald Ifak Panjaitan, Letjen (Anumerta) MT Haryono, Letjen (Anumerta) Siswono Parman, Letjen (Anumerta) Suprapto, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, serta Kapten CZI (Anumerta) Pierre Tendean.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal