Polemik Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Singgung Kerumunan Pilkada di Tengah Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegakkan aturan terhadap acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Salah satunya menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hukuman denda tersebut sesuai aturan protokol kesehatan. Pemprov DKI Kata dia selama ini bekerja sesuai prosedur.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada kegiatan, secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Seleb
8 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
8 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Nasional
16 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal