Polemik Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Singgung Kerumunan Pilkada di Tengah Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegakkan aturan terhadap acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Salah satunya menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hukuman denda tersebut sesuai aturan protokol kesehatan. Pemprov DKI Kata dia selama ini bekerja sesuai prosedur.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada kegiatan, secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
10 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
15 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
21 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal