KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus bermula ketika dilakukan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ucap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan, setelah itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.