Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Final!

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

“Jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab berdasarkan Tap MPR I/2003 tersebut tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV/1966.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga memastikan pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut dia, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah "satu tarikan nafas".

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Makna Logo HUT ke-81 RI, Terinspirasi dari Budaya dan Nilai Pancasila

57 tahun lalu

Trump: Komunisme, Ancaman Terbesar bagi AS

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal