Polemik Saling Lempar Brigjen Endar antara KPK dan Polri, Ini Kata Mahfud MD

Raka Dwi Novianto
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK. Diketahui pencopotan ini menimbulkan polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.

Mahfud menyebut permasalahan tersebut terkait dengan kendala teknis antara KPK dan Polri. Dirinya pun menyerahkan kasus tersebut kepada kedua institusi penegak hukum tersebut.

"Ya terserah KPK dan Polri saja. Itu soal teknis," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Selasa (4/4/2023) Brigjen Endar Priantoro mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK. 

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).

Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Serukan Jaga Persatuan dan Kesatuan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal