JAKARTA, iNews.id - Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Pakar digital, Anthony Leong, menyampaikan waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.
"Seharusnya pemerintah harus benahi kebijakan digitalisasi, utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai, TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," kata Anthony pada keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Ketua HIPMI Digital Academy ini menambahkan, masyarakat memang tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). Tetapi meski pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.
"Jikalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020," ujar Anthony.
Mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran ini menegaskan kebijakan tersebut belum tepat untuk dijalankan saat ini. Dia menilai pemerintah juga harus mengecek apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.