Polemik Surat Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Ini Penjelasan Kemendagri

Riezky Maulana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan informasi yang beredar soal Surat Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020. Surat yang berisi Penunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim itu ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Surat tersebut hanya untuk kepentingan administrasi internal Kemendagri.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dengan penegasan tersebut, Benni berharap tidak ada isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. Apalagi, Kemendagri sudah menindaklanjuti dengan meralat dan membatalkan surat tersebut.

Secara terpisah Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menuturkan, surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari terkait penulisan tata naskah seharusnya tidak beredar luas.

"Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama 2 hari libur ini. Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," tuturnya.

Sebelumnya beredar surat berkop Kemendagri terkait penulisan tata naskah yang harus ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. Sementara Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
14 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
19 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
26 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal