Polisi Akan Pantau Pergerakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibebaskan 8 Januari

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Putera Negara/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menjaga ketat proses pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (8/1/2021). Terpidana terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penjagaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif. 

"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
6 hari lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal