Polisi Akan Pantau Pergerakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibebaskan 8 Januari

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Putera Negara/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menjaga ketat proses pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (8/1/2021). Terpidana terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penjagaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif. 

"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
8 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
19 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Megapolitan
19 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal