Polisi Akan Pantau Pergerakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibebaskan 8 Januari

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Putera Negara/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menjaga ketat proses pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (8/1/2021). Terpidana terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penjagaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif. 

"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dia menuturkan, akan terus memantau pergerakan Abu Bakar Ba'asyir setelah dibebaskan. "Sebenarnya bukan khusus (mengawasi Abu Bakar Ba'asyir) jadi sifatnya tiap orang (terpidana) akan dilakukan pemantauan," tuturnya.

Dia tidak menjelaskan sejauh mana dan sampai kapan pemantauan tersebut.  "Kami kan ada jajaran intelijen terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

12 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

18 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

18 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal