Polisi Akan Tindak Tegas Pedagang dan Pengguna Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, petugas merazia petasan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang masyarakat membakar petasan pada perayaan malam Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pedagang petasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra mengatakan, akan menindak tegas pedagang yang nekat menjual petasan.

"Salah satu sasaran dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini kita menertibkan sekaligus menindak bagi yang memproduksi, mendistribusi dan menjual petasan," ujar Asepdi Mabes Polri, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, belakangan ini gencar merazia petasan dalam operasi pekat. Dari operasi tersebut banyak petasan yang disita dan langsung dimusnahkan.

"Saat ini sudah dimusnahkan terhadap petasan-petasan yang telah di sita,"ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

10 hari lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

13 hari lalu

Pramono soal Petasan Tengah Malam saat Maulid Nabi di Jaksel: Kalau Sore Monggo Saja

13 hari lalu

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal