Polisi Akan Tindak Tegas Pedagang dan Pengguna Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, petugas merazia petasan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang masyarakat membakar petasan pada perayaan malam Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pedagang petasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra mengatakan, akan menindak tegas pedagang yang nekat menjual petasan.

"Salah satu sasaran dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini kita menertibkan sekaligus menindak bagi yang memproduksi, mendistribusi dan menjual petasan," ujar Asepdi Mabes Polri, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, belakangan ini gencar merazia petasan dalam operasi pekat. Dari operasi tersebut banyak petasan yang disita dan langsung dimusnahkan.

"Saat ini sudah dimusnahkan terhadap petasan-petasan yang telah di sita,"ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Lebih Sederhana, Pramono: Tak Perlu Kembang Api

Megapolitan
1 hari lalu

Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan

Nasional
1 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Bisnis
8 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal