Polisi Akan Tindak Tegas Tes PCR di Atas Harga Ditetapkan Pemerintah

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Tes PCR. Polisi meminta warga melapor jika tes PCR di atas harga yang ditetapkan pemerintah (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id -Polri meminta kepada warga untuk melaporkan apabila menemukan pihak yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  menuturkan, kepolisian dan jajaran akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Agus mengungkapkan, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

8 hari lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

8 hari lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal