JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan daging celeng sebanyak 160 karung atau seberat 5.196,66 kilogram tanpa dilengkapi dokumen sah.
Polisi menangkap sopir berinisial MOR (40) beserta kernet IHP (34), keduanya merupakan warga Pati, Jawa Tengah, yang membawa daging celeng tersebut. Sedangkan identitas pemilik daging celeng masih didalami dan dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pada Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas memeriksa mobil boks frezer Isuzu Giga dengan nopol B 9662 TXO.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pada Sabtu pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#iNews #iNewssiang #iNewsid #WilsonPurba #BERNADHETAGINTING #dagingceleng #lampungselatan #KSKP #Bakauhenilampung