Polisi Bakal Tindak Tegas Klakson Telolet Buntut Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak

muhammad farhan
Polisi akan menindak tegas penggunaan klakson telolet buntut tewasnya bocah usai terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bakal menindak tegas kendaraan yang menggunakan klakson telolet. Penindakan dilakukan buntut peristiwa bocah tewas terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan telah mengeluarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi sekuruh kendaraan. Larangan tersebut disamakan dengan larangan penggunaan knalpot brong.

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," ujar Slamet, Jumat (22/3/2024).

Slamet menegaskan, pelarangan klakson telolet disamakan dengan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dirgakkum Korlantas Polri: Liputan Mudik iNews Media Group Sangat Bantu Kami di Lapangan

Nasional
24 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Nasional
24 hari lalu

Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Nasional
2 bulan lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal