"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," kata Dani.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Selain itu, OS juga disangkakan melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Nah tentunya dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," tutur Dani.