“Jika masyarakat selama ini beranggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia, bagaimana dengan anggapan masyarakat jika ada putusan hakim yang dirasakan tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik? Lantas mewakili siapa keberadaan hakim di dunia?” katanya.
Dalam kasus di Palangka Raya, pihak keluarga telah menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Selain karena pelaku merupakan anggota penegak hukum, kekerasan seksual dilakukan di lingkungan Polda Kalteng di mana kantor polisi semestinya menjadi tempat yang aman.
Terlepas dari hal itu, pelaku juga bukan baru kali ini saja bersentuhan dengan hukum karena pernah terlibat pada kasus yang lainnya. Pihak keluarga juga mengaku pernah mendapat intimidasi dari pihak tertentu terkait kasus ini. Kedua korban pun mengalami trauma yang ikut berdampak pada keluarganya.
Didik lantas mengusulkan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual di Palangka Raya ini. Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
“Tidak ada salahnya melakukan eksaminasi putusan atas permintaan publik. Selain bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prosedur hukum acaranya, juga untuk mengetahui apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tutur Didik.
Jika kegelisahan publik atas putusan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih lanjut, dia khawatir martabat dan integritas lembaga peradilan akan tercoreng. Padahal, martabat dan integritas lembaga peradilan sejatinya bersumber pada integritas dan kualitas para hakimnya.
“Parameter yang terukur untuk menilai kualitas dan kompetensi hakim salah satunya adalah melalui putusannya. Dengan demikian harapannya pengawasan dan pembinaan para hakim juga bisa lebih terukur dan obyektif,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu.