Polisi Cari Penyebar Video Ceramah Habib Bahar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: SINDOnews/ Saiful Munir).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Bakar bin Smith sebagai tersangka dugaan penghinaan kepala negara. Sampai saat ini, Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut.

Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pihaknya masih mencari penyebar video ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017.

"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di medsos. Habis itu akan dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Menurutnya, Habib Bahar tidak akan dikenakan UU ITE karena tidak menyebarkan video tersebut. Habib Bahar hanya dikenakan Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008.

"Iya pengunggah dan penyebar bisa dijerat, undang-undangnya mengatur begitu tapi tidak dengan HBS (Habib Bahar bin Smith)," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat yang melibatkan Habib Bahar. Polda Metro sudah memeriksa sejumlah saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

14 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

20 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

20 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal