JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus pembakaran bendera kalimat tauhid oleh oknum Badan Ansor Serbaguna (Banser) bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018). Polisi masih mencari penyebar video pembakaran bendera tersebut.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, belum bisa memastikan apakah penyebar video itu bisa dikenakan Undang-Undang ITE. Pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu motif penyebaran video tersebut.
"Yang menyebarnya sedang dicari," ujar Ari, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, saat ini proses hukum pembakaran bendera kalimat tauhid masih meminta keterangan dari pihak terkait. Selanjutnya, akan menyimpulkan pembakaran tersebut termasuk perbuatan pidana atau tidak.
"Kita akan pelajari lagi, kita dalami lagi. Kenapa, karena kita kan belum dapat, siapa yang bawa bendera, kenapa ada di situ," ucapnya.