Polisi Duga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Lebih dari Satu Orang

Agi Ilman
dokter PPDS Anestesi Priguna Anugerah (31) yang jadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung (foto: iNews.id)

“Kami terbuka yang menunjukkan yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka ternyata mungkin ada sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal," katanya

"Kita tunggu jadi apa yang disampaikan oleh teman-teman media ini ada kemungkinan tetapi kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Jenguk Korban Kerusuhan di Bandung, Menteri HAM: Pemerintah Jamin Seluruh Biaya Perawatan

Nasional
4 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pasien Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Nasional
6 bulan lalu

Kasus Dokter PPDS Priguna Mandek? Berkas Masih Mondar-mandir Polda-Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal