“Kami terbuka yang menunjukkan yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka ternyata mungkin ada sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal," katanya
"Kita tunggu jadi apa yang disampaikan oleh teman-teman media ini ada kemungkinan tetapi kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.