Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.
"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.