Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Vitriana D
Polisi gadungan yang menipu warga diamankan anggota Polsek Grogol. (Foto: MPI/Vitriana)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.

"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
5 bulan lalu

Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang

Yogya
5 bulan lalu

Geger! Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Kulonprogo, Bawa Kabur Motor Korban

Megapolitan
7 bulan lalu

Ngaku Buser, 2 Polisi Gadungan di Bogor Peras Warga

Megapolitan
3 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal