JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek markas debt collector di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (2/3/2023) dini hari. Dua rumah kontrakan dijadikan sebagai tempat kumpul para debt collector.
Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," kata Iver.