JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap debt collector berkaus belang biru yang viral lantaran membentak polisi. Peristiwa itu terjadi saat dia hendak melakukan penarikan mobil milik Selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu.
Debt collector itu diketahui bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Dia ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
"Tim Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Hengki mengatakan, Erick merupakan dalang utama yang menarik paksa mobil Clara Shinta atau Elisabeth Clara. Dia menyebut, Erick juga diduga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso.
"Yang bersangkutan adalah pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," katanya.
Hengki menyatakan, Erick ditangkap tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumut.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.