Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, dua buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran telah menghapus instagramnya, yang digunakan pertama kali untuk menyebarkan berita bohong server KPU. Kedua terduga pelaku tersebut, nantinya akan dilakukan penahanan jika telah ditangkap.

"Nanti kalau susah ketangkap semuanya, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena dia sebagai kreator dan buzzer," kata Dedi.

Peran Dua Tersangka

Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.

"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

2 hari lalu

Beredar Undangan 'Skenario Pemberhentian Wapres Gibran', Ini Kata Yusril

2 hari lalu

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank

6 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal