JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan kepada para demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Mereka diminta membubarkan diri tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut sesuai ketentuan tentang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan terulang seperti 21-22 Mei 2019.
"Waktunya pukul 10.00 -18.00 WIB di luar itu tidak boleh," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia mengatakan, demonstrasi diizinkan selama tidak di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut untuk mejaga kelangsungan tahapan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
"Jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalu lintas hari ini sudah dilakukan," ucapnya.