Polisi Ingatkan Demonstran agar Membubarkan Diri Pukul 18.00 WIB

Aditya Pratama
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan kepada para demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Mereka diminta membubarkan diri tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut sesuai ketentuan tentang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan terulang seperti 21-22 Mei 2019.

"Waktunya pukul 10.00 -18.00 WIB di luar itu tidak boleh," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, demonstrasi diizinkan selama tidak di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut untuk mejaga kelangsungan tahapan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalu lintas hari ini sudah dilakukan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, BEM SI Tetap Gelar Aksi di Kemendiktisaintek

Nasional
5 hari lalu

101 Orang yang Diduga Mau Rusuh Terungkap Siapkan Skenario Pelarian

Nasional
5 hari lalu

Polda Metro Buru Dalang Rencana Kerusuhan May Day, Aliran Dana Terungkap

Megapolitan
5 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal