Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19

Helmi Syarif
Ilustrasi, proses pemeriksaan sampel swab test Covid-19. (Foto: iNews/Heri Purnomo).

JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab test PCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.  

"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang

Nasional
3 tahun lalu

KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Nasional
3 tahun lalu

Update 21 Oktober 2022: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.227 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Menkes: Kita Sudah Bangun 1.000 Lebih Jaringan Laboratorium PCR, Bukan Hanya untuk Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal