Polisi Jelaskan Perbedaan Pasal bagi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan tentang perbedaan pasal yang diterapkan pada tersangka tragedi Kanjuruhan. Penerapan pasal berbeda itu tak ada hubungannya tentang isu polisi kebal hukum sipil.

"Kalau polisi kena 55 dan 59 karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya yang bukan dari anggota polisi dikenakan dua pasal tersebut ditambah pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Penyebabnya, kata dia, selain anggota polisi, para tersangka lainnya itu memiliki tanggung jawab di bidang olahraga. Berbeda dengan polisi yang tak punya tanggung jawab di bidang olahraga sehingga penerapan pasal berbeda itu tak ada kaitannya dengan isu polisi kebal hukum sipil.

"Tidak ada kaitannya. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit, harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya, harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan tidak dibuat," katanya.

Adapun pasal 359 dan pasal 360 KUHP berkaitan kesalahan atau kealpaan hingga membuat orang lain terluka berat hingga mati terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Sedangkan pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 berkaitan dengan penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam pidana penjara paling lama tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
8 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
14 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal