JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan tentang perbedaan pasal yang diterapkan pada tersangka tragedi Kanjuruhan. Penerapan pasal berbeda itu tak ada hubungannya tentang isu polisi kebal hukum sipil.
"Kalau polisi kena 55 dan 59 karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya yang bukan dari anggota polisi dikenakan dua pasal tersebut ditambah pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Penyebabnya, kata dia, selain anggota polisi, para tersangka lainnya itu memiliki tanggung jawab di bidang olahraga. Berbeda dengan polisi yang tak punya tanggung jawab di bidang olahraga sehingga penerapan pasal berbeda itu tak ada kaitannya dengan isu polisi kebal hukum sipil.
"Tidak ada kaitannya. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit, harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya, harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan tidak dibuat," katanya.
Adapun pasal 359 dan pasal 360 KUHP berkaitan kesalahan atau kealpaan hingga membuat orang lain terluka berat hingga mati terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 berkaitan dengan penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam pidana penjara paling lama tahun.